IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DALAM PEMBELAJARAN

Kurikulum 2013 merupakan pengembangan atas kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, Kurikulum 2013 pada dasarnya adalah perubahan pola pikir dan budaya mengajar dari kemampuan mengajar tenaga pendidik dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Permendikbud No. 69 tahun 2013, menyatakan bahwa kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Hal ini dimaksudkan agar pengetahuan peserta didik di Indonesia dalam mempelajari suatu materi dapat tersusun secara utuh dari berbagai sisi disiplin ilmu.

Implementasi kurikulum berarti penerapan kurikulum dalam proses pembelajaran yang dapat memberi pengaruh terhadap perubahan perilaku peserta didik. Mengimplementasikan kurikulum secara efektif, diperlukan kesiapan guru, baik kesiapan administrasi pembelajaran, maupun kesiapan mental. Sebab, dalam implementasi kurikulum sangat mungkin terjadi munculnya perbedaan antara perencanaan dengan realita sifatnya lokal dan kontekstual.

Penerapan kurikulum 2013 menimbulkan kendala yang dihadapi oleh sekolah, guru dan peserta didik. Penambahan jam pelajaran per-minggu akan menyulitkan pihak sekolah dalam pengembangan kurikulum. Pada sekolah- sekolah swasta, kurikulum baru jelas menimbulkan beban baru bagi yayasan. Karena harus memfasilitasi peningkatan kualitas guru lewat pelatihan, pengadaan perpustakaan yang lengkap, dan pendidikan tambahan agar guru dapat mengimplementasikan kurikulum 2013 dengan baik, dengan biaya yang di tanggung sendiri pihak yayasan. Pemilihan minat dan jurusan yang dimulai peserta didik sejak kelas X membuat bingung peserta didik baru karena mereka langsung dihadapkan dengan program IPA atau IPS.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa K-13 menuntut agar dalam pelaksanaan pembelajaran siswa diberi kebebasan berpikir memahami masalah, membangun strategi penyelesaian masalah, mengajukan ide-ide secara bebas dan terbuka. Kegiatan guru dalam pembelajaran adalah melatih dan membimbing siswa berpikir kritis dan kreatif dalam menyelesaikan masalah. Implementasi kurikulum 2013 yang berbaris kararkter dan kompetensi, memerankan guru sebagai pembentuk karakter dan kompetensi peserta didik, yang harus kreatif dalam memilih dan memilah, serta mengembangkan metode dan materi pelajaran. Guru harus profesional dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik sesuai dengan karakteristik individual masing-masing dan harus tampil menyenangkan dihadapan peserta didik dalam kondisi dan suasana bagaimanapun.

Komentar